|
P
|
embahasan mengenai sampah
seakan tidak ada habisnya, faktor perusak lingkungan ini adalah pekerjaan rumah
yang harus terus dikerjakan oleh bangsa Indonesia. Sampah adalah bahan yang
tidak mempunyai nilai atau tidak berharga atau suatu bahan yang terbuang atau
dibuang dari sumber hasil aktivitas manusia maupun proses alam yang belum
memiliki nilai ekonomis.”
Rumah tangga, Kegiatan
komersial (pusat perdagangan, pasar,
hotel, restoran & tempat hiburan), Fasilitas Sosial (tempat ibadah, rumah sakit, puskesmas), Fasilitas
Umum (terminal, pelabuhan, bandara), Industri
dan hasil pembersihan saluran terbuka umum seperti drainase, sungai danau dan
pantai adalah penyumbang sampah terbesar yang secara continue menghasilkan
berton-ton sampah setiap hari.
Sampah
menurut jenisnya dapat digolongkan menjadi 2 (dua) bagian
1.
Sampah
Organik
Sampah organik (biasa disebut sampah basah) dan sampah anorganik (sampah kering). Sampah Organik terdiri dari bahan-bahan penyusun tumbuhan dan hewan yang diambil dari alam atau dihasilkan dari kegiatan pertanian, perikanan atau yang lain. Sampah ini dengan mudah diuraikan dalam proses alami. Sampah rumah tangga sebagian besar merupakan bahan organik, misalnya sampah dari dapur, yakni bekas makanan, sayuran, buah-buahan dan sisa tepung)
Sampah organik (biasa disebut sampah basah) dan sampah anorganik (sampah kering). Sampah Organik terdiri dari bahan-bahan penyusun tumbuhan dan hewan yang diambil dari alam atau dihasilkan dari kegiatan pertanian, perikanan atau yang lain. Sampah ini dengan mudah diuraikan dalam proses alami. Sampah rumah tangga sebagian besar merupakan bahan organik, misalnya sampah dari dapur, yakni bekas makanan, sayuran, buah-buahan dan sisa tepung)
2.
Sampah
Anorganik
Sampah Anorganik berasal dari sumber daya alam tak terbarui seperti mineral dan minyak bumi, atau dari proses industri. Beberapa dari bahan ini tidak terdapat di alam seperti plastik dan aluminium. Sebagian zat anorganik secara keseluruhan tidak dapat diuraikan oleh alam, sedang sebagian lainnya hanya dapat diuraikan dalam waktu yang sangat lama. Sampah jenis ini pada tingkat rumah tangga, misalnya berupa botol, botol, tas plstik dan botol kaleng, Kertas, koran, dan karton merupakan pengecualian. Berdasarkan asalnya, kertas, koran, dan karton termasuk sampah organik. Tetapi karena kertas, koran, dan karton dapat didaur ulang seperti sampah anorganik lain (misalnya gelas, kaleng, dan plastik), maka dimasukkan ke dalam kelompok sampah anorganik.
Sampah Anorganik berasal dari sumber daya alam tak terbarui seperti mineral dan minyak bumi, atau dari proses industri. Beberapa dari bahan ini tidak terdapat di alam seperti plastik dan aluminium. Sebagian zat anorganik secara keseluruhan tidak dapat diuraikan oleh alam, sedang sebagian lainnya hanya dapat diuraikan dalam waktu yang sangat lama. Sampah jenis ini pada tingkat rumah tangga, misalnya berupa botol, botol, tas plstik dan botol kaleng, Kertas, koran, dan karton merupakan pengecualian. Berdasarkan asalnya, kertas, koran, dan karton termasuk sampah organik. Tetapi karena kertas, koran, dan karton dapat didaur ulang seperti sampah anorganik lain (misalnya gelas, kaleng, dan plastik), maka dimasukkan ke dalam kelompok sampah anorganik.
Dampak
Sampah bagi Manusia dan lingkungan
Sudah kita sadari bahwa pencemaran lingkungan akibat perindustrian maupun rumah tangga sangat merugikan manusia, baik secara langsung maupun tidak langsung. Melalui kegiatan perindustrian dan teknologi diharapkan kualitas kehidupan dapat lebih ditingkatkan. Namun seringkali peningkatan teknologi juga menyebabkan dampak negatif yang tidak sedikit.
Sudah kita sadari bahwa pencemaran lingkungan akibat perindustrian maupun rumah tangga sangat merugikan manusia, baik secara langsung maupun tidak langsung. Melalui kegiatan perindustrian dan teknologi diharapkan kualitas kehidupan dapat lebih ditingkatkan. Namun seringkali peningkatan teknologi juga menyebabkan dampak negatif yang tidak sedikit.
Dampak
Bagi Kesehatan
Tempat pengelolaan sampah
yang kurang diperhatikan merupakan habitat yang dapat menarik perhatian bagi
organism lain seperti lalat yang dapat menimbulkan penyakit. Potensi bahaya
kesehatan yang dapat ditimbulkan adalah :
Penyakit diare, kolera, tifus menyebar dengan cepat karena virus yang berasal dari sampah dengan pengelolaan tidak tepat dapat bercampur air minum, penyakit demam berdarah dapat juga meningkat dengan cepat di daerah yang pengelolaan sampahnya kurang memadai.
Penyakit diare, kolera, tifus menyebar dengan cepat karena virus yang berasal dari sampah dengan pengelolaan tidak tepat dapat bercampur air minum, penyakit demam berdarah dapat juga meningkat dengan cepat di daerah yang pengelolaan sampahnya kurang memadai.
Dampak Terhadap Lingkungan
Pencemaran Udara
Sampah
yang menumpuk dan tidak segera terangkut merupakan sumber bau tidak sedap yang
memberikan efek buruk bagi daerah sensitif sekitarnya seperti permukiman,
perbelanjaan, rekreasi, dan lain-lain. Pembakaran sampah seringkali terjadi
pada sumber dan lokasi pengumpulan terutama bila terjadi penundaan proses
pengangkutan sehingga menyebabkan kapasitas tempat terlampaui. Asap yang timbul
sangat potensial menimbulkan gangguan bagi lingkungan sekitarnya.
Pencemaran Air
Prasarana
dan sarana pengumpulan yang terbuka sangat potensial menghasilkan lindi
terutama pada saat turun hujan. Aliran lindi ke saluran atau tanah sekitarnya
akan menyebabkan terjadinya pencemaran. Instalasi pengolahan berskala besar
menampung sampah dalam jumlah yang cukup besar pula sehingga potensi lindi yang
dihasilkan di instalasi juga cukup potensial untuk menimbulkan pencemaran air
dan tanah di sekitarnya.
Pencemaran Tanah
Pembuangan
sampah yang tidak dilakukan dengan baik misalnya di lahan kosong atau TPA yang
dioperasikan secara sembarangan akan menyebabkan lahan setempat mengalami
pencemaran akibat tertumpuknya sampah organik dan mungkin juga mengandung Bahan
Buangan Berbahaya (B3). Bila hal ini terjadi maka akan diperlukan waktu yang
sangat lama sampai sampah terdegradasi atau larut dari lokasi tersebut. Selama
waktu itu lahan setempat berpotensi menimbulkan pengaruh buruk terhadap manusia
dan lingkungan sekitarnya.
Gangguan Estetika
Lahan
yang terisi sampah secara terbuka akan menimbulkan kesan pandangan yang sangat
buruk sehingga mempengaruhi estetika lingkungan sekitarnya. Hal ini dapat
terjadi baik di lingkungan permukiman atau juga lahan pembuangan sampah
lainnya. Proses pembongkaran dan pemuatan sampah di sekitar lokasi pengumpulan
sangat mungkin menimbulkan tumpahan sampah yang bila tidak segera diatasi akan
menyebabkan gangguan lingkungan. Demikian pula dengan ceceran sampah dari
kendaraan pengangkut sering terjadi bila kendaraan tidak dilengkapi dengan
penutup yang memadai.
Kemacetan Lalu lintas
Lokasi
penempatan sarana/prasarana pengumpulan sampah yang biasanya berdekatan dengan
sumber potensial seperti pasar, pertokoan, dan lain-lain serta kegiatan bongkar
muat sampah berpotensi menimbulkan gangguan terhadap arus lalu lintas.
Dampak Sosial
Hampir
tidak ada orang yang akan merasa senang dengan adanya pembangunan tempat
pembuangan sampah di dekat permukimannya. Karenanya tidak jarang menimbulkan
sikap menentang/oposisi dari masyarakat dan munculnya keresahan. Sikap oposisi
ini secara rasional akan terus meningkat seiring dengan peningkatan pendidikan
dan taraf hidup mereka, sehingga sangat penting untuk mempertimbangkan dampak
ini dan mengambil langkah-langkah aktif untuk menghindarinya.
Dampak terhadap Keadaan Sosial dan Ekonomi
Dampak-dampak
tersebut adalah sebagai berikut:
Pengelolaan
sampah yang kurang baik akan membentuk lingkungan yang kurang menyenangkan bagi
masyarakat, bau tidak sedap dan pemandangan yang buruk Karena sampah bertebaran
dimana-mana.
1.
Memberikan dampak negative terhadap kepariwisataan
2.
Pengelolaan sampah yang tidak memadai menyebabkan rendahnya tingkat
kesehatan masyarakat. Hal penting disini adalah meningkatnya pembiayaan secara
langsung (untuk mengobati orang sakit) dan pembiayaan secara tidak langsung
(tidak masuk kerja, rendahnya produktivitas)
3.
Pembuangan sampah padat ke badan air dapat menyebabkan banjir
dan akan memberikan dampak bagi fasilitas pelayanan umum seperti jalan,
jembatan, drainase, dan lain-lain.
4.
Infrastruktur lain dapat juga dipengaruhi oleh pengelolaan sampah
yang tidak memadai, seperti tingginya biaya yang diperlukan untuk pengelolaan
air. Jika sarana penampungan sampah kurang atu tidak efisien, orang akan
cenderung membuang sampahnya di jalan. Hal ini mengakibatkan jalan perlu lebih
sering dibersihkan atau diperbaiki.
Usaha
Pengendalian Sampah
Untuk menangani permasalahan sampah secara menyeluruh perlu dilakukan langkah-langkah sederhana oleh semua kalangan dengan berprinsip pada pola hidup bersih yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, prinsip-prinsip itu adalah :
Untuk menangani permasalahan sampah secara menyeluruh perlu dilakukan langkah-langkah sederhana oleh semua kalangan dengan berprinsip pada pola hidup bersih yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, prinsip-prinsip itu adalah :
1.
Reduce (Mengurangi); sebisa mungkin lakukan
minimalisasi barang atau material yang kita pergunakan. Semakin banyak kita
menggunakan material, semakin banyak sampah yang dihasilkan.
2.
Re-use (Memakai Kembali); memilih barang-barang
yang bisa dipakai kembali. Hindari pemakaian barang-barang yang disposable
(sekali pakai, buang). Hal ini dapat memperpanjang waktu pemakaian barang
sebelum ia menjadi sampah.
3.
Recycle (Mendaur Ulang); barang-barang yg sudah
tidak berguna lagi, bisa didaur ulang. Tidak semua barang bisa didaur ulang, namun
saat ini sudah banyak industri non-formal dan industri rumah tangga yang
memanfaatkan sampah menjadi barang lain. Teknologi daur ulang, khususnya bagi
sampah plastik, sampah kaca, dan sampah logam, merupakan suatu jawaban atas
upaya memaksimalkan material setelah menjadi sampah, untuk dikembalikan lagi
dalam siklus daur ulang material tersebut.
4.
Replace (
Mengganti);teliti barang yang kita
pakai sehari-hari. Gantilah barang barang yang hanya bisa dipakai sekali dengan
barang yang lebih tahan lama. Juga telitilah agar kita hanya memakai
barang-barang yang lebih ramah lingkungan, Misalnya, ganti kantong keresek kita
dengan keranjang bila berbelanja.
Pemerintah
lewat Kementerian Lingkungan Hidup, pada tanggal 1
November 2012 di Jakarta menyampaikan substansi penting dari Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga yang telah diundangkan pada tanggal 15 Oktober 2012.
Peraturan pemerintah ini sangat penting sebagai peraturan
pelaksana UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, sekaligus memperkuat landasan hukum
bagi penyelenggaraan pengelolaan sampah di Indonesia, khususnya di daerah.
Terdapat beberapa muatan pokok yang penting yang diamanatkan
oleh peraturan pemerintah ini, yaitu:
1. Memberikan
landasan yang lebih kuat bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan
pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan dari berbagai aspek antara lain
legal formal, manajemen, teknis operasional, pembiayaan, kelembagaan, dan
sumber daya manusia
2. Memberikan
kejelasan perihal pembagian tugas dan peran seluruh parapihak terkait dalam
pengelolaan sampah mulai dari kementerian/lembaga di tingkat pusat, pemerintah
provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha, pengelola kawasan sampai
masyarakat;
3. Memberikan
landasan operasional bagi implementasi 3R (reduce, reuse, recycle) dalam
pengelolaan sampah menggantikan paradigma lama kumpul-angkut-buang;
4. Memberikan
landasan hukum yang kuat bagi pelibatan dunia usaha untuk turut
bertanggungjawab dalam pengelolaan sampah sesuai dengan perannya;
Guna menindaklanjuti terbitnya peraturan pemerintah ini, seluruh
pihak yang terkait perlu melakukan langkah-langkah antara lain:
1. Pemerintah
pusat melalui kementerian/lembaga sesuai kewenangannya menyusun peraturan
presiden dan peraturan menteri yang diamanatkan peraturan pemerintah tersebut;
2. Pemerintah
provinsi dan pemerintah kabupaten/kota menyusun peraturan daerah tentang
pengelolaan sampah; dan
3. Pemerintah
pusat segera melaksanakan diseminasi peraturan pemerintah ini kepada pemerintah
daerah, dunia usaha, pengelola kawasan dan seluruh warga Negara RI di seluruh
Nusantara;
Menteri
Negara Lingkungan Hidup, Prof. DR. Balthasar Kambuaya, MBA. menekankan,”Ada
tiga isu penting seiring disahkannya PP No. 81 Tahun 2012 ini, Pertama,
mulai tahun 2013 seluruh pemerintah kabupaten/kota harus mengubah sistem pembuangan pada tempat pemrosesan akhir (TPA) menjadi berwawasan
lingkungan. Kedua, kalangan dunia usaha, dalam hal ini produsen, importir,
distributor, dan retaile, bersama pemerintah harus segera merealisasikan
penerapan extended producer responsibility (EPR) (Pertanggunjawaban
produsen/pengahsil) dalam pengelolaan sampah. Ketiga, pengelola kawasan permukiman, kawasan industri, kawasan
komersial, kawasan husus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas
lainnya, harus segera memilah, mengumpulkan, dan mengolah sampah di
masing-masing kawasan”. Lebih lanjut lagi, Menteri Lingkungan
Hidup
menyatakan, “Dengan PP No. 81 Tahun 2012 ini, akan
mewujudkan pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan yang bertumpu pada
penerapan 3R dalam rangka penghematan sumber daya alam, penghematan energi,
pengembangan energi alternatif dari pengolahan sampah, perlindungan lingkungan,
dan pengendalian pencemaran”.
Jelaslah bahwa ada perhatian serius yang ditunjukan
pemerintah sampah serta masalah penanggulangannya.
Baru-baru ini di Jakarta telah
dikeluarkan aturan oleh Badan Pengelolaan Lingkungan
Hidup DKI Jakarta sanksi
terhadap siapa saja yang membuang sampah ke sungai dan kali, sanksi yang
diberikan berupa pidana dengan ancaman hukuman kurungan 10-60 hari atau denda
Rp. 100.000 – Rp. 20.000.000 hal ini tentu saja akan memberikan efek jera
kepada setiap individu, rumah tangga, organisasi massa dan industry untuk tidak
lagi membuang sampah ke sungai dan kali karena jelaslah bahwa pencemaran sungai
dan kali oleh manusia akan berdampak sangat buruk untuk kelangsungan hidup
manusia itu sendiri, peraturan-peraturan yang telah dibuat memang punya daya
untuk mengatur dan mengikat setiap orang namun yang terpenting adalah kesadaran
dari masing-masing orang untuk tertib sampah sehingga akan tercipta kehidupan
yang seimbang untuk kesejahteraan manusia.