Kamis, 30 Juli 2015

Sampah dan Permasalahan serta Penanggulangannya

P
embahasan mengenai sampah seakan tidak ada habisnya, faktor perusak lingkungan ini adalah pekerjaan rumah yang harus terus dikerjakan oleh bangsa Indonesia. Sampah adalah bahan yang tidak mempunyai nilai atau tidak berharga atau suatu bahan yang terbuang atau dibuang dari sumber hasil aktivitas manusia maupun proses alam yang belum memiliki nilai ekonomis.”
Rumah tangga, Kegiatan komersial (pusat perdagangan, pasar, hotel, restoran & tempat hiburan), Fasilitas Sosial (tempat ibadah, rumah sakit, puskesmas), Fasilitas Umum (terminal, pelabuhan, bandara), Industri dan hasil pembersihan saluran terbuka umum seperti drainase, sungai danau dan pantai adalah penyumbang sampah terbesar yang secara continue menghasilkan berton-ton sampah setiap hari.
Sampah menurut jenisnya dapat digolongkan menjadi 2 (dua) bagian
1.       Sampah Organik
Sampah organik (biasa disebut sampah basah) dan sampah anorganik (sampah kering). Sampah Organik terdiri dari bahan-bahan penyusun tumbuhan dan hewan yang diambil dari alam atau dihasilkan dari kegiatan pertanian, perikanan atau yang lain. Sampah ini dengan mudah diuraikan dalam proses alami. Sampah rumah tangga sebagian besar merupakan bahan organik, misalnya sampah dari dapur, yakni bekas makanan, sayuran, buah-buahan dan sisa tepung)
2.       Sampah Anorganik 
Sampah Anorganik berasal dari sumber daya alam tak terbarui seperti mineral dan minyak bumi, atau dari proses industri. Beberapa dari bahan ini tidak terdapat di alam seperti plastik dan aluminium. Sebagian zat anorganik secara keseluruhan tidak dapat diuraikan oleh alam, sedang sebagian lainnya hanya dapat diuraikan dalam waktu yang sangat lama. Sampah jenis ini pada tingkat rumah tangga, misalnya berupa botol, botol, tas plstik dan botol kaleng, Kertas, koran, dan karton merupakan pengecualian. Berdasarkan asalnya, kertas, koran, dan karton termasuk sampah organik. Tetapi karena kertas, koran, dan karton dapat didaur ulang seperti sampah anorganik lain (misalnya gelas, kaleng, dan plastik), maka dimasukkan ke dalam kelompok sampah anorganik.
Dampak Sampah bagi Manusia dan lingkungan 
Sudah kita sadari bahwa pencemaran lingkungan akibat perindustrian maupun rumah tangga sangat merugikan manusia, baik secara langsung maupun tidak langsung. Melalui kegiatan perindustrian dan teknologi diharapkan kualitas kehidupan dapat lebih ditingkatkan. Namun seringkali peningkatan teknologi juga menyebabkan dampak negatif yang tidak sedikit.
Dampak Bagi Kesehatan
Tempat pengelolaan sampah yang kurang diperhatikan merupakan habitat yang dapat menarik perhatian bagi organism lain seperti lalat yang dapat menimbulkan penyakit. Potensi bahaya kesehatan yang dapat ditimbulkan adalah :
Penyakit diare, kolera, tifus menyebar dengan cepat karena virus yang berasal dari sampah dengan pengelolaan tidak tepat dapat bercampur air minum, penyakit demam berdarah dapat juga meningkat dengan cepat di daerah yang pengelolaan sampahnya kurang memadai.

Dampak Terhadap Lingkungan
Pencemaran Udara
Sampah yang menumpuk dan tidak segera terangkut merupakan sumber bau tidak sedap yang memberikan efek buruk bagi daerah sensitif sekitarnya seperti permukiman, perbelanjaan, rekreasi, dan lain-lain. Pembakaran sampah seringkali terjadi pada sumber dan lokasi pengumpulan terutama bila terjadi penundaan proses pengangkutan sehingga menyebabkan kapasitas tempat terlampaui. Asap yang timbul sangat potensial menimbulkan gangguan bagi lingkungan sekitarnya.

Pencemaran Air
Prasarana dan sarana pengumpulan yang terbuka sangat potensial menghasilkan lindi terutama pada saat turun hujan. Aliran lindi ke saluran atau tanah sekitarnya akan menyebabkan terjadinya pencemaran. Instalasi pengolahan berskala besar menampung sampah dalam jumlah yang cukup besar pula sehingga potensi lindi yang dihasilkan di instalasi juga cukup potensial untuk menimbulkan pencemaran air dan tanah di sekitarnya.

Pencemaran Tanah
Pembuangan sampah yang tidak dilakukan dengan baik misalnya di lahan kosong atau TPA yang dioperasikan secara sembarangan akan menyebabkan lahan setempat mengalami pencemaran akibat tertumpuknya sampah organik dan mungkin juga mengandung Bahan Buangan Berbahaya (B3). Bila hal ini terjadi maka akan diperlukan waktu yang sangat lama sampai sampah terdegradasi atau larut dari lokasi tersebut. Selama waktu itu lahan setempat berpotensi menimbulkan pengaruh buruk terhadap manusia dan lingkungan sekitarnya.

Gangguan Estetika
Lahan yang terisi sampah secara terbuka akan menimbulkan kesan pandangan yang sangat buruk sehingga mempengaruhi estetika lingkungan sekitarnya. Hal ini dapat terjadi baik di lingkungan permukiman atau juga lahan pembuangan sampah lainnya. Proses pembongkaran dan pemuatan sampah di sekitar lokasi pengumpulan sangat mungkin menimbulkan tumpahan sampah yang bila tidak segera diatasi akan menyebabkan gangguan lingkungan. Demikian pula dengan ceceran sampah dari kendaraan pengangkut sering terjadi bila kendaraan tidak dilengkapi dengan penutup yang memadai.

Kemacetan Lalu lintas
Lokasi penempatan sarana/prasarana pengumpulan sampah yang biasanya berdekatan dengan sumber potensial seperti pasar, pertokoan, dan lain-lain serta kegiatan bongkar muat sampah berpotensi menimbulkan gangguan terhadap arus lalu lintas.

Dampak Sosial
Hampir tidak ada orang yang akan merasa senang dengan adanya pembangunan tempat pembuangan sampah di dekat permukimannya. Karenanya tidak jarang menimbulkan sikap menentang/oposisi dari masyarakat dan munculnya keresahan. Sikap oposisi ini secara rasional akan terus meningkat seiring dengan peningkatan pendidikan dan taraf hidup mereka, sehingga sangat penting untuk mempertimbangkan dampak ini dan mengambil langkah-langkah aktif untuk menghindarinya.

Dampak terhadap Keadaan Sosial dan Ekonomi
Dampak-dampak tersebut adalah sebagai berikut:
Pengelolaan sampah yang kurang baik akan membentuk lingkungan yang kurang menyenangkan bagi masyarakat, bau tidak sedap dan pemandangan yang buruk Karena sampah bertebaran dimana-mana.
1.       Memberikan dampak negative terhadap kepariwisataan
2.       Pengelolaan sampah yang tidak memadai menyebabkan rendahnya tingkat kesehatan masyarakat. Hal penting disini adalah meningkatnya pembiayaan secara langsung (untuk mengobati orang sakit) dan pembiayaan secara tidak langsung (tidak masuk kerja, rendahnya produktivitas)
3.      Pembuangan sampah padat ke badan air dapat menyebabkan banjir dan akan memberikan dampak bagi fasilitas pelayanan umum seperti jalan, jembatan, drainase, dan lain-lain.
4.      Infrastruktur lain dapat juga dipengaruhi oleh pengelolaan sampah yang tidak memadai, seperti tingginya biaya yang diperlukan untuk pengelolaan air. Jika sarana penampungan sampah kurang atu tidak efisien, orang akan cenderung membuang sampahnya di jalan. Hal ini mengakibatkan jalan perlu lebih sering dibersihkan atau diperbaiki.

Usaha Pengendalian Sampah
Untuk menangani permasalahan sampah secara menyeluruh perlu dilakukan langkah-langkah sederhana oleh semua kalangan dengan berprinsip pada pola hidup bersih yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, prinsip-prinsip itu adalah :
1.       Reduce (Mengurangi); sebisa mungkin lakukan minimalisasi barang atau material yang kita pergunakan. Semakin banyak kita menggunakan material, semakin banyak sampah yang dihasilkan.
2.       Re-use (Memakai Kembali); memilih barang-barang yang bisa dipakai kembali. Hindari pemakaian barang-barang yang disposable (sekali pakai, buang). Hal ini dapat memperpanjang waktu pemakaian barang sebelum ia menjadi sampah.
3.      Recycle (Mendaur Ulang); barang-barang yg sudah tidak berguna lagi, bisa didaur ulang. Tidak semua barang bisa didaur ulang, namun saat ini sudah banyak industri non-formal dan industri rumah tangga yang memanfaatkan sampah menjadi barang lain. Teknologi daur ulang, khususnya bagi sampah plastik, sampah kaca, dan sampah logam, merupakan suatu jawaban atas upaya memaksimalkan material setelah menjadi sampah, untuk dikembalikan lagi dalam siklus daur ulang material tersebut.
4.      Replace ( Mengganti);teliti barang yang kita pakai sehari-hari. Gantilah barang barang yang hanya bisa dipakai sekali dengan barang yang lebih tahan lama. Juga telitilah agar kita hanya memakai barang-barang yang lebih ramah lingkungan, Misalnya, ganti kantong keresek kita dengan keranjang bila berbelanja.
Pemerintah lewat Kementerian Lingkungan Hidup, pada tanggal 1 November 2012 di Jakarta menyampaikan substansi penting dari Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang telah diundangkan pada tanggal 15 Oktober 2012.
Peraturan pemerintah ini sangat penting sebagai peraturan pelaksana UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, sekaligus memperkuat landasan hukum bagi penyelenggaraan pengelolaan sampah di Indonesia, khususnya di daerah.

Terdapat beberapa muatan pokok yang penting yang diamanatkan oleh peraturan pemerintah ini, yaitu:
1.       Memberikan landasan yang lebih kuat bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan dari berbagai aspek antara lain legal formal, manajemen, teknis operasional, pembiayaan, kelembagaan, dan sumber daya manusia
2.       Memberikan kejelasan perihal pembagian tugas dan peran seluruh parapihak terkait dalam pengelolaan sampah mulai dari kementerian/lembaga di tingkat pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha, pengelola kawasan sampai masyarakat;
3.      Memberikan landasan operasional bagi implementasi 3R (reduce, reuse, recycle) dalam pengelolaan sampah menggantikan paradigma lama kumpul-angkut-buang;
4.      Memberikan landasan hukum yang kuat bagi pelibatan dunia usaha untuk turut bertanggungjawab dalam pengelolaan sampah sesuai dengan perannya;
Guna menindaklanjuti terbitnya peraturan pemerintah ini, seluruh pihak yang terkait perlu melakukan langkah-langkah antara lain:
1.  Pemerintah pusat melalui kementerian/lembaga sesuai kewenangannya menyusun peraturan presiden dan peraturan menteri yang diamanatkan peraturan pemerintah tersebut;
2.    Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota menyusun peraturan daerah tentang pengelolaan sampah; dan
3.   Pemerintah pusat segera melaksanakan diseminasi peraturan pemerintah ini kepada pemerintah daerah, dunia usaha, pengelola kawasan dan seluruh warga Negara RI di seluruh Nusantara;
Menteri Negara Lingkungan Hidup, Prof. DR. Balthasar Kambuaya, MBA. menekankan,”Ada tiga isu penting seiring disahkannya PP No. 81 Tahun 2012 ini, Pertama, mulai tahun 2013 seluruh pemerintah kabupaten/kota harus mengubah sistem pembuangan pada tempat pemrosesan akhir (TPA) menjadi berwawasan lingkungan. Kedua, kalangan dunia usaha, dalam hal ini produsen, importir, distributor, dan retaile, bersama pemerintah harus segera merealisasikan penerapan extended producer responsibility (EPR) (Pertanggunjawaban produsen/pengahsil) dalam pengelolaan sampah. Ketiga, pengelola kawasan permukiman, kawasan industri, kawasan komersial, kawasan husus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya, harus segera memilah, mengumpulkan, dan mengolah sampah di masing-masing kawasan”. Lebih lanjut lagi, Menteri Lingkungan Hidup menyatakan, “Dengan PP No. 81 Tahun 2012 ini, akan mewujudkan pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan yang bertumpu pada penerapan 3R dalam rangka penghematan sumber daya alam, penghematan energi, pengembangan energi alternatif dari pengolahan sampah, perlindungan lingkungan, dan pengendalian pencemaran”.

Jelaslah bahwa ada perhatian serius yang ditunjukan pemerintah sampah serta masalah penanggulangannya.
Baru-baru ini di Jakarta telah dikeluarkan aturan oleh Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup DKI Jakarta  sanksi terhadap siapa saja yang membuang sampah ke sungai dan kali, sanksi yang diberikan berupa pidana dengan ancaman hukuman kurungan 10-60 hari atau denda Rp. 100.000 – Rp. 20.000.000 hal ini tentu saja akan memberikan efek jera kepada setiap individu, rumah tangga, organisasi massa dan industry untuk tidak lagi membuang sampah ke sungai dan kali karena jelaslah bahwa pencemaran sungai dan kali oleh manusia akan berdampak sangat buruk untuk kelangsungan hidup manusia itu sendiri, peraturan-peraturan yang telah dibuat memang punya daya untuk mengatur dan mengikat setiap orang namun yang terpenting adalah kesadaran dari masing-masing orang untuk tertib sampah sehingga akan tercipta kehidupan yang seimbang untuk kesejahteraan manusia.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar